Adapun khusus untuk mengeluarkan zakat harta (mal) di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), Wamenag menganjurkan supaya disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya.
Menurut hadis Nabi Muhammad SAWW, malam Lailatul Qadar jatuh di malam-malam ganjil dalam sepuluh hari terakhir Ramadan.